Untuk harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah, Sudirman menjelaskan, setiap liter ditetapkan dnegan formulasi sesuai dengan harga dasar ditambah dengan PPN dan PBBKB, ditambah biaya pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar.
Sedangkan untuk harga jual eceran jenis BBM umum nonsubsidi atau Premium di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan berbagai ketentuan.
Di mana, lanjut Sudirman, harga terendah ditentukan berdasarkan ditambah PPN dan PBBBKB dengan margin badan usaha paling rendah 5 persen dari harga dasar.
"Lalu harga tertinggi ditentukan berdasarkan berdasarkan harga dasar di tambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan margin usaha paling tinggi 10 persen dari harga dasar," tukas dia.
(Widi Agustian)