JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, tepat pada 1 Januari 2015, pemerintah akan hanya menerapkan subsidi tetap. Di mana subsidi itu akan diterapkan pada minyak tanah (kerosin) dan minyak solar (gas oil).
"Yang masuk dalam kategori BBM jenis tertentu adalah minyak tanah harga tidak berubah tetap Rp2.500 per liter. Sudah termasuk PPN. Kedua, adalah minyak solar gas oil. Cara penetapannya dibuat formula, terdiri harga dasar, tambah PPN, pajak kendaraan bermotor, dan kurangi subsidi Rp1.000. Ini kebijakan fix subsidi," kata Sudirman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Per 1 Januari 2015, pemerintah telah menetapkan harga jual solar Rp7.250 per liter. Turun dari sebelumnya yang sebesar Rp7.500 per liter.
Untuk harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah, Sudirman menjelaskan, setiap liter ditetapkan dnegan formulasi sesuai dengan harga dasar ditambah dengan PPN dan PBBKB, ditambah biaya pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar.
Sedangkan untuk harga jual eceran jenis BBM umum nonsubsidi atau Premium di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan berbagai ketentuan.
Di mana, lanjut Sudirman, harga terendah ditentukan berdasarkan ditambah PPN dan PBBBKB dengan margin badan usaha paling rendah 5 persen dari harga dasar.
"Lalu harga tertinggi ditentukan berdasarkan berdasarkan harga dasar di tambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan margin usaha paling tinggi 10 persen dari harga dasar," tukas dia.
(Widi Agustian)