JAKARTA – PT PLN (persero) kembali melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tarif Adjustment) baru yang mulai berlaku pada Januari 2015. Penyesuaian tersebut juga berlaku untuk penetapan biaya pemakaian baru baik untuk pengguna regular atau pun prabayar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, dengan kenaikan tarif tentu akan mempengaruhi dunia usaha. Terutama bagi industri kecil yang paling terkena dampak.
“Tentunya akan ada sedikit koreksi daripada dunia usaha, dalam hal ini industri kecil. Tapi pasti dunia usaha punya hitung-hitungan bagaimana cari jalan keluarnya,” katanya kepada Okezone.