Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Diperjelas

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2015 15:40 WIB
Ilustasi Elpiji 12 kg. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) baru saja menerapkan kebijakan baru mengenai harga jual gas Elpiji 12 kilogram (kg). Dengan demikian, Pertamina resmi menaikan harga jual gas tabung besar itu Rp1.500 per kg.

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan bahwa penggunaan gas Elpiji 12 kg masih minim lantaran masih kurang tegasnya Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Elpiji.

"Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tidak tegas menyatakan siapa yang berhak gunakan Elpiji subsidi 3kg dan tidak pula tegas menyatakan penggunaan Elpiji 3kg hanya boleh untuk kegiatan apa, dengan ketentuan yang abu-abu tersebut, membuat siapa saja bisa membeli Elpiji 3 kg dalam jumlah yang semaunya pula," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Menurut Sofyano, banyak potensi penyalahgunaan atau ketidak tepat sasarannya dalam penggunaan gas Elpiji 3 kg. "Ketika ada petinggi di negeri yang mengeluarkan pernyataan terbuka ke Publik bahwa orang tidak mampu bisa gunakan Elpiji bersubsidi," kata dia.

"Maka terbuka peluang orang mampu sekalipun akan menganggap dirinya sebagai orang tidak mampu yang boleh beli Elpiji subsidi 3 kg," tambahnya.

Disisi lain, lanjut Sofyano, kebutuhan LPG 3 kg dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan. Kuota Elpiji 3kg dan kebutuhan LPG 3 kg sejak berjalannya konversi minyak tanah ke Elpiji, tidak mencerminkan konsumsi yang sebenarnya.

Selain itu, pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi sepertinya nyaris tidak diperhitungkan secara cermat oleh Pemerintah dan DPR dalam menentukan Kuota Elpiji 3kg.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya