Izin Terbang Lima Maskapai Pelanggar Dicabut

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 09 Januari 2015 18:12 WIB
Ilustrasi penerbangan. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan lima maskapai yang melakukan pelanggaran pada izin terbang. Untuk itu, Kemenhub akan memberikan sanksi dengan membekukan rute tersebut.

"Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada badan usaha penerbangan udara terkait berupa pembekuan izin rute. Jadi enggak boleh terbang," tegas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Mantan dirut PT KAI ini meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut untuk segera mengajukan izin rute dengan persyaratan yang lengkap. "Jadi ini saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar," tegasnya.

Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:

1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya