e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar.
“Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.
Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud adalah, penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru, dan penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk itu.
“Penduduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 1/2015 itu.
(Fakhri Rezy)