Untuk itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial ke masyarakat Pembangunan Waduk Jatigede.
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Jumat (9/1/2014), dalam Perpres ini disebutkan, 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede, yaitu meliputi:
a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; dan 5. Desa Cijeungjing;
b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2. Desa Pawenang;
c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura;
d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya;
e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar.
“Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.
Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud adalah, penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru, dan penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk itu.
“Penduduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 1/2015 itu.
(Fakhri Rezy)