"Satu kapal ini 900 ton taro lah harganya ikan USD1 atau Rp10.000 ini kan berati Rp10 miliar, bahkan dia itu sampai saat Ini sudah tujuh kali angkut, berarti kalau ngomong Hai Fa saja sudah Rp70 miliar kerugiannya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Susi menambahkan, selain sering mengeruk sumber daya laut Indonesia, kapal ini sering pula berganti-ganti bendera. Pasalnya, pada 2004 kapal tersebut memiliki bendera China, lalu pada 2006 berganti menjadi Panama, dan yang terakhir adalah berbendera Indonesia.
Namun, Susi tetap memberikan tindakan tegas dengan menangkap dan melakukan proses kepada kapal penampung tersebut. Dia mengimbau kepada seluruh instansi terkait untuk tetap menjaga kapal Hai Fa agar tidak kabur dari Indonesia. "Karena ini ada beberapa usaha dari perusahaan yang pemiliknya rancu, karena dia bilang itu hasil beli ikannya bukan nyuri, dan kita minta bukti," kata dia.
Saya berharap teman-teman terus mencari bukti, di sinilah yang saya dengan segala keputusan ucapkan apresiasi karena semua bangsa bergerak bahu membahu menindak IUU, kerugian besar bisa dicegah," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)