Manajer Kampanye WAHLI Ode Rakhman mengatakan, seharusnya pemerintah langsung menghentikan pembangunan pelabuhan tersebut.
"Bukan malah terkesan memaksakan seperti saat ini. Karena jika dipaksakan pun, pembangunan pelabuhan harus batal demi hukum karena semua perizinannya cacat hukum,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, Amdal merupakan syarat mutlak dalam menerbitkan izin lokasi dan izin lingkungan. Ketika Amdal bermasalah, tak seorang pun yang berhak mengklaim bisa melanjutkan pembangunan Pelabuhan Cilamaya.