MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya menetapkan tarif angkutan kota menyusul turunnya harga BBM beberapa waktu lalu. Tarif baru ini berlaku mulai Sabtu 24 Januari 2015.
Untuk penumpang umum tarifnya sebesar Rp 3.500 dan bagi pelajar Rp 2.000. Sebelumnya tarif angkutan kota Rp 4.000 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, dalam rapat yang diikuti Dishub Provinsi Jatim, Organda, dan perwakilan ketua jalur angkot memutuskan dua keputusan soal tarif angkutan kota. Pertama, tarif angkutan kota Rp3.500 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar jika harga BBM di kisaran Rp6.000-Rp8.000 per liter.