Kemendag Dinilai Gegabah Soal Larangan Minuman Beralkohol

Hendra Kusuma, Jurnalis
Rabu 28 Januari 2015 04:17 WIB
Minuman beralkohol. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gegabah dalam menerbitkan suatu kebijakan baru. Salah satunya adalah kebijakan larangan jual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah lima persen pada gerai ritel.

"Saya kira ini kebijakan yang tidak diinginkan, saya kira aturan yang sangat gegabah," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Tutum menyebutkan, meski penghasilan ritel tidak hanya dari minuman beralkohol ini, Aprindo tetap ingin mengetahui dasar penerbitan kebijakan tersebut. Menurut dia, jika penerbitan dikarenakan maraknya minuman oplosan seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, sangat tidak adil bagi pengusaha ritel.

"Kita ini bukan semata-mata riteler yang menjual minuman beralkohol, kalau gara-gara oplosan kenapa tidak oplosannya saja yang diatur," tutupnya.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya