JAKARTA - Majlis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Perdagangan membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor minuman mengandung etik alkohol (MMEA).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan. dalam peraturan tersebut dapat meningkatkan batas maksimal impor minuman sebanyak 2.250 ml atas 3 botol @750 ml dari yang sebenarnya 1000 ml, seperti dalam Permendag 20 tahun 2014.
Baca Juga:Â Satpol PP Jaksel Amankan Ribuan Miras Selama Sepekan
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara.” ujar Kiai Cholil yang dikutip pada laman resmi MUI, Minggu (06/11/2021).
Menurutnya peningkatan impor tersebut dapat merugikan anak bangsa dan pendapatan negara, juga cenderung memihak kepentingan wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.
"Pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," sambungnya.
Baca Juga:Â Bawa Pedang dan Celurit Sambil Mabuk, 3 Remaja Ditangkap Polisi
Kiai Cholil menambahkan pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News