JAKARTA - Aturan mengenai investasi miras di Indonesia mendapatkan banyak kritikan. Sebelum akhirnya pada hari ini lampiran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dicabut.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Baca Juga: Tolak Perpes Legalisasi Miras, PKS: Jangan Sampai Negara Kehilangan Arah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pelaku stakeholder terkait yang dilibatkan.
Baca Juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
"Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga membantah jika pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.