JAKARTA - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur industri minuman beralkohol di Indonesia.
Okezone pun telah merangkum fakta menarik dari kenaikan cukai minuman keras di tahun 2024 , Senin (8/1/2024):
1. Tarif Cukai Minuman Keras
Tarif cukai minuman etil alkohol tanpa golongan dalam kadar berapa pun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.
Minuman yang mengandung Etil Alkohol Untuk golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.
Sedangkan Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan Rp44.000/liter.
Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter.
Serta Minuman yang mengandung etil alkohol berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp228.000/liter dan untuk padatan tarifnya Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp1.000/gram.
2. Penyesuaian Tarif Minuman Keras
Penetapan kenaikan tarif cukai MMEA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 158 Tahun 2018.
Penyesuaian tarif cukai MMEA ini terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.