Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Cukai Minuman Beralkohol Naik di 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |04:18 WIB
4 Fakta Cukai Minuman Beralkohol Naik di 2024
Cukai Minuman Alkohol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur industri minuman beralkohol di Indonesia.

Okezone pun telah merangkum fakta menarik dari kenaikan cukai minuman keras di tahun 2024 , Senin (8/1/2024):

1. Tarif Cukai Minuman Keras

Tarif cukai minuman etil alkohol tanpa golongan dalam kadar berapa pun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.

Minuman yang mengandung Etil Alkohol Untuk golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.

Sedangkan Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan Rp44.000/liter.

Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter.

Serta Minuman yang mengandung etil alkohol berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp228.000/liter dan untuk padatan tarifnya Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp1.000/gram.

2. Penyesuaian Tarif Minuman Keras

Penetapan kenaikan tarif cukai MMEA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 158 Tahun 2018.

Penyesuaian tarif cukai MMEA ini terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement