Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Cukai Minuman Beralkohol Naik di 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |04:18 WIB
4 Fakta Cukai Minuman Beralkohol Naik di 2024
Cukai Minuman Alkohol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

3. Sebagai Penerimaan Negara

Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan adanya penyesuaian tarif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara dan pengaturan industri minuman beralkohol di Indonesia.

4. Tak Hanya Cukai Minol, Rokok Juga Naik

Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 rata-rata 10%. Hal tersebut membuat terjadinya perubahan harga rokok.

Berdasarkan aturan, bahwa Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri memiliki batasan.

Selain itu, tercantum juga pada pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari 1 Januari 2024.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement