JAKARTA - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Meskipun aturan mengenai investasi minuman beralkohol (Minol) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.
Berikut fakta-fakta izin usaha miras bagi pelaku usaha yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (8/3/2021):
Baca juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
1. Masih Ijinkan Pelaku Usaha Miras yang Sudah Ada
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Baca juga: Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim
2. Pelaku Usaha Harus Ikuti Aturan
Namun Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah ada harus tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-undang.