JAKARTA - Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia. Namun harus sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya investasi miras akan membuat wajah Indonesia di mata investor asing kurang bagus. Utamanya adalah investor dari negara-negara muslim.
 Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua
“Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sebin (1/3/2021).
Apalagi, pemerintah sendiri saat ini sedang menggembor-gemborkan mengenai pengembangan industri halal. Ada lebih banyak peluang yang bisa dikembangkan selain minuman beralkhol tersebut.
 Baca juga: Melihat Dari Dekat Dukuh Pembuatan Ciu, Miras Lokal yang Melegenda Sejak Era Kolonial
“Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal. Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol,” kata Bhima.
Jika targetnya adalah untuk menciptakan dan menyerap tenaga kerja, maka sektor pertanian dan pengembangan bisnis agro bisa menjadi salah satu opsi. Apalagi, pengembangan dan fokus pada sektor pertanian masih perlu dipacu lagi.
Follow Berita Okezone di Google News