JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Askolani, aturan ini dibuat agar harmonis dan bisa melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga:Â Tak Selamanya Buruk untuk Kesehatan, Ini 4 Manfaat Minuman Beralkohol
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
"Semangat UU larangan minuman beralkohol ini pandangan kami kalau bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:Â MUI, NU, dan Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol
Menurutnya, pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," bebernya.