JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Meskipun begitu, bagi pelaku atau penjualan minuman beralkohol yang sudah eksisting tetap diperbolehkan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 masih tetap berlaku. Sebab pemerintah menghapus poin mengenai minol yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33.
 Baca juga: Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Sementara aturan mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku. Pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"(Dalam aturan itu) Hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mall-mall," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
 Baca juga: Cek Lagi Aturan Investasi Miras di Bali hingga Papua
Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Sebab jika aturan yang tertuang dalam poin 31-33 adalah proses produksi dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan.
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News