Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Investasi Dicabut, Bagaimana Penjualan Miras di RI?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |19:02 WIB
Aturan Investasi Dicabut, Bagaimana Penjualan Miras di RI?
Minuman Beralkohol (Shutterstock)
A
A
A

"Itu gak ada korelasinya (investasi dan penjualan)," ucapnya.

Bahlil juga menambahkan, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.

"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan permen aturan sebelumnya," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement