Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Miras, MUI Minta Kemendag Batalkan demi Moral dan Akal Sehat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 07 November 2021 |15:19 WIB
Impor Miras, MUI Minta Kemendag Batalkan demi Moral dan Akal Sehat
MUI Minta Impor Miras Dihentikan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement