JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengakui telah melanggar undang-undang yang berlaku lantaran memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia.
Dirjen Minerba, R Sukhyar, mengatakan, batasan waktu memberhentikan ekspor konsentrat diberlakukan pada 11 Januari 2014. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah tidak sejalan dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
"Tantangannya begini, kan dikasih lima waktu, KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri. Sejak diundangkan 11 Januari, ya sudah berhenti. Kan ini pilihan kita mau stop IUP dan stop KK. Pilihan kan. Pemerintah mengambil pilihan itu. Kan Newmont, Freeport stop semua operasinya, dan semua IUP harus stop 11 Januari kalau menurut UU, dan nyatanya tidak. Itu yang disebutkan tidak sesuai UU," kata Sukhyar di Ritz Charlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Pilihan yang diambil tersebut, kata Sukhyar, lantaran tidak ingin melihat kevakuman pada industri minerba di Indonesia. Sebab jika sesuai UU maka pada 11 Januari 2014 seluruh pemegang IUP, baik KK maupun PKP2B, harus dihentikan produksinya.