"Dibutuhkan anggaran yang cukup dan subsidi yang cukup. Karena itulah maka presiden dan kabinet setuju berikan subsidi perumahan seperti uang mukanya, bunganya hanya 5 persen," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Menurut dia, rumah ini dapat dimiliki oleh masyarakat kecil atau miskin dengan syarat membayar cicilan. Pasalnya, uang muka rumah murah tersebut akan disubsidi atau dibayarkan oleh pemerintah.
"Kan rumah-rumah sederhana butuh uang muka, nanti uang muka itu dibayar oleh pemerintah. Tapi bukan rumah yang besar," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)