Reklamasi Wewenang Menteri Susi, Bukan Gubernur DKI

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2015 17:13 WIB
Reklamasi Wewenang Menteri Susi, Bukan Gubernur DKI (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan adanya reklamasi di sejumlah pantai yang berlokasi di kawasan strategis di Indonesia. Hampir semua kota besar di Indonesia laut di depannya menjadi kawasan strategis nasional, seperti DKI Jakarta.

Dirjen Kepulauan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan, laut depan DKI Jakarta akan dilakukan reklamasi oleh pengembang ternama di Indonesia.

"Saya beberapa waktu lalu saya melihat iklan Agung Podomoro Group, bahwa ada reklamasi di daerah Pluit, karena izin reklamasi sudah dikantongi di sebutkan dalam izinnya, ternyata izinnya di keluarkan oleh gubernur DKI," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Sudirman menuturkan, pemberian izin reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya