Reklamasi Wewenang Menteri Susi, Bukan Gubernur DKI

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2015 17:13 WIB
Reklamasi Wewenang Menteri Susi, Bukan Gubernur DKI (Ilustrasi: Okezone)
Share :

"Karena kewenangannya KKP. Diterbitkan pada 2014 oleh Ahok. seharusnya di keluarkan oleh MKP. KKP belum pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi 17 pulau tersebut," tambahnya.

Lanjut Sudirman, pada waktu Basuki Tjahja masih menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, telah menyepakati bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai rencana zonasi paling lambat 2015.

Bahkan, lanjut Sudirman, jikalau saat ini sudah ada Perda rencana zonasi, reklamasi di 16 pulau termasuk laut depan DKI Jakarta itu diputuskan oleh Menko Perekonomian.

Pasalnya, untuk mendapatkan izin reklamasi perlu ada alokasi ruang terlebih dahulu dan tata ruang di wilayah tersebut harus selesai dirancang. Karena, di depan laut DKI Jakarta itu terdapat pipa kabel bawah laut sangat banyak.

"Untuk itu perlu adanya tata ruang, untuk koridor pipa kabel bawah laut ini posisinya di mana, jika ada pipa ya jangan di bangun reklamasi di situ berbahaya. Perda zonasi masuk ke perda tata ruang, jika di laut itu zonasi laut di darat RTRW. Perda RTRW tersebut yang buat pemda DKI sudah dua tahun ini kami membiayai. DKI kaya tapi untuk studi zonasi laut biaya KKP. Hingga kini reklamasi itu belum ada izinnya, sebentar lagi akan di panggil DPR. Ahok langgar aturan," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya