YLKI Catat Lion Air Jawaranya Maskapai Delay

Danang Sugianto, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2015 05:36 WIB
Pesawat Lion Air. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air. Pasalnya, Lion Air tercatat sebagai maskapai dengan penundaan keberangkatan atau delay terbanyak, dengan total 66,7 persen potensi delay.

"Lion Air itu terbanyak melakukan delay, kami dapat data itu dari Ditjen Perhubungan Udara sejak November 2011. Lion Air itu 66,7 persennya delay, itu terbanyak," ujar Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi saat dihubungi Okezone belum lama ini.

Menurutnya, dengan performance yang sangat buruk, Kemenhub tidak punya alasan untuk tidak memberikan sanksi kepada Lion Air. Terlebih hal itu telah tertuang dalam surat Keputusan Menteri No 77 tahun 2011yang menyatakan bahwa penyedia layanan angkutan umum wajib mengantarkan penumpang dari keberangkatan sampai tujuan

"Oleh karena itu Kemenhub harus melakukan suatu sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang sudah diatur, misalnya teguran untuk awalannya. Artinya Kemenhub bisa melakukan akselarasi untuk melakukan tindakan kepada Lion Air," terangnya.

Sularsi menambahkan, sebagai institusi yang mempunyai wewenang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kemenhub juga seharusnya mendesak kepada Lion Air untuk memberikan pertanggungjawaban yang rill kepada penumpangnya.

"Harusnya meminta pertanggungjawaban seperti AirAsia. Nah , itu kan harus ada jawaban secara rill. kalau ada indikasi kesalahan internal itu tidak bisa ditolerir. Selama ini kan belum ada informasi secara jelas," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya