Padahal tahun-tahun sebelumnya, barang serta transaksi biasanya tidak dikenakan pajak, namun pada tahun ini akan dikenakan. Hal yang akan dikenakan pajak, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, yakni jalan tol yang rencananya dilakukan pada 1 April 2015.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Abdul Gani Ghazali mengakui sudah menerima surat dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal kebijakan tersebut.
"Kalau tol kena PPN, itu suratnya Menteri Keuangan (Bambang) kepada Pak Menteri (Basuki) kena 10 persen," ucap Abdul di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Abdul, dengan rencana ini akan membuat adanya kenaikan harga pada tiket jalan tol. Pasalnya, PPN 10 persen untuk jalan tol ini akan dikenakan pada pengguna jalan tol alias pemilik kendaraan.