Dia mengatakan pemerintah akan kembali melakukan rapat mengenai pengenaan pajak pada 20 Maret 2015.
"Dilihat setelah 20 Maret kita liat lagi kondisi keuangan kita ya, nanti kita rapat lagi, belum akan ada pengenaan PPN 10 persen di 1 April," tukasnya.
Kendati demikian, Basuki mengatakan terkait dengan rilis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatakan pajak tol berlaku 1 April 2015 tidak berlaku.
"Menko kan membawahi semuanya, iya belum diterapkan (rilis DJP tidak berlaku)," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)