Puluhan Nelayan Bintan Tak Melaut Akibat Peraturan Menteri Susi

Antara, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2015 13:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Okezone)
Share :

BATAM - Puluhan kapal ikan milik nelayan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang di Pulau Bintan Kepulauan Riau berhenti beroperasi akibat penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 sampai 58 tahun 2015.
 

"Hampir semua kapal Ikan yang ada di Tanjung Pinang dan Bintan tidak bisa beroperasi atau jalan semua yang disebabkan oleh larangan penggunaan alat tangkap ikan," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Kepri, Haripinto dalam laporan resesnya di Batam, Minggu.

Biasanya nelayan tangkap dari Pulau Bintan itu beroperasi di Laut Natuna dan Arafura. Namun, kini kapal hanya berlabuh di dermaga-dermaga.

"Nelayan sangat kesulitan dengan ditetapkannya Permen 56 sampai dengan 58 dan Kebijakan dari Menteri Perikanan dan Kelautan," ucap Haripinto dalam laporan resesnya.

Selain nelayan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang di Pulau Bintan, nelayan Kabupaten Karimun juga mengalami hal serupa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya