"Hampir semua kapal Ikan yang ada di Tanjung Pinang dan Bintan tidak bisa beroperasi atau jalan semua yang disebabkan oleh larangan penggunaan alat tangkap ikan," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Kepri, Haripinto dalam laporan resesnya di Batam, Minggu.
Biasanya nelayan tangkap dari Pulau Bintan itu beroperasi di Laut Natuna dan Arafura. Namun, kini kapal hanya berlabuh di dermaga-dermaga.
"Nelayan sangat kesulitan dengan ditetapkannya Permen 56 sampai dengan 58 dan Kebijakan dari Menteri Perikanan dan Kelautan," ucap Haripinto dalam laporan resesnya.
Selain nelayan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang di Pulau Bintan, nelayan Kabupaten Karimun juga mengalami hal serupa.