"Engggak apa-apa, semua warga negara punya hak pada jabatan publik yang penting kompetensi, kalau saya jadi menteri karena saya warga negara," kata Sofyan di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Sofyan mengungkapkan, pengangkatan komisaris tersebut tidak menjadi masalah sepanjang perusahaan tersebut tetap berkompetisi satu sama lainnya. Bahkan, dirinya juga mengaku pernah mengangkat beberapa orang pada beberapa BUMN.
"Jadi kompetensi orang beda-beda, dan ini hal yang umum, dulu waktu saya menteri saya juga angkat satu dua orang di sebuah BUMN," tambahnya.
Menurut dia, yang tidak boleh menjabat menjadi komisaris atau direksi perusahaan BUMN adalah orang yang masih aktif dalam organisasi Partai Politik (Parpol). "Yang enggak boleh orang partai politik yang aktif," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)