“Kebijakan harga BBM yang fluktuatif berdampak besar terhadap daerah, terutama kontribusi terhadap kenaikan komoditas pangan dan biaya transportasi," jelasnya.
Farouk mencontohkan, kebijakan fluktuasi harga BBM akan berdampak kepada Pemerintah Daerah dalam menentukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena selama ini daerah berasumsi, bagi daerah yang ingin harga BBM lebih murah maka PBBKB-nya dibuat lebih rendah.
Sejalan dengan ketentuan itu, daerah mengharapkan akan dapat dimanfaatkan untuk membangun daya saing di masing-masing daerah. Tentu saja dengan kebijakan harga baru tersebut, asumsi tersebut tidak lagi bisa digunakan.
“Dengan harga baru per 28 Maret 2015, saat ini telah cukup banyak membawa dampak bawaan seperti biaya transportasi, komoditas pangan dan logistik yang kembali merangkak naik. Namun ironisnya hingga saat ini pemerintah belum memiliki manajemen pengaturan harga barang dan tata niaga yang sesuai dengan fluktuasi harga BBM, akibatnya harga barang tersebut hanya akan merespons ketika harga BBM naik," imbuhnya.
(Fakhri Rezy)