Pejabat Negara Batal Raih Tunjangan DP Mobil Rp210 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 April 2015 14:54 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dalam revisi perpres tersebut, Jokowi menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp210.890.000 dari Rp116.650.000 bagi pejabat negara.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengakui, usulan kenaikan tunjangan Down Payment (DP) mobil ini sudah dari dulu, namun baru dieksekusi ketika pemerintahan Jokowi-JK. Secara terang-terangan, Luhut menilai kenaikan ini di waktu yang tidak tepat.

"Sebenarnya itu dari dulu sudah ada. Mungkin waktunya tidak pas," ucap Luhut di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya