"Kok bisa, baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO (Surat Layak Operasi). Sudah begitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia, hebat," ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Susi beranggapan, jika langkah pemilik kapal jumbo berkapasitas 4.306 gross ton (GT) dalam melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, membuktikan bila pihak Hai Fa sangat kuat. Padahal, jika dilihat bukti menunjukkan bila kapal itu telah menyalahi aturan dengan mematikan Vehicle Monitoring System (VMS).
"Secara internasional itu kan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada izin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," jelasnya.
Sekadar informasi, Pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal China berbendera Panama.