Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengatakan sebelum mengenakan pajak pada e-commerce, perkuat dulu struktur dasarnya, supaya tidak berbenturan dengan UU yang ada.
"Struktur yang perlu diperkuat agar tidak menabrak dengan aturan UU yang ada, misalnya UU IT yang perlu digunakan sebagai acuan online," ucapnya di Graha Akuntansi Jakarta, Selasa (12/4/2015).
Menurutnya, domain ini adalah domain Menkominfo. Jika perlu, Menkominfo melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menjembatani dunia bisnis on-line yang kemudian melibatkan semua stakeholder dalam menerapkan kebijakan pajak yang berstruktur kuat.
"Begitu besar potensi transaksi pajak dalam bisnis online tahun ini mencapai Rp150 triliun, bisa kita kenakan pajak, dan berguna untuk pendapatan negara, tapi dengan kejelasan pajak pada e-commerce," ucapnya
Menurutnya, para pebisnis menggunakan transaksi online untuk menghindari pajak yang besar. Sehingga, diperlukan keadilan pajak baik bisnis online maupun offline. "Aturan-aturan yang sudah saatnya ada untuk pajak e-commerce, supaya pengenaan pajak itu adil anatara online dan offline.
DPR sangat mendukung langkah ini, tapi harus ada pembinaan bagi para e-commerce agar tren transaksi terjaga dan menjadi naik. Dia mengatakan, jika pertaruhan pajak sudah diperhatikan dan pembinaan e-commerce, masalah pajak bisnis online bisa digagas dengan baik.
"Diperbanyak diskusi membuka pikiran kita, ada proses pembinaan e-commerce dan mendukung penuh upaya pemerintah ini," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)