Menurutnya, para pebisnis menggunakan transaksi online untuk menghindari pajak yang besar. Sehingga, diperlukan keadilan pajak baik bisnis online maupun offline. "Aturan-aturan yang sudah saatnya ada untuk pajak e-commerce, supaya pengenaan pajak itu adil anatara online dan offline.
DPR sangat mendukung langkah ini, tapi harus ada pembinaan bagi para e-commerce agar tren transaksi terjaga dan menjadi naik. Dia mengatakan, jika pertaruhan pajak sudah diperhatikan dan pembinaan e-commerce, masalah pajak bisnis online bisa digagas dengan baik.
"Diperbanyak diskusi membuka pikiran kita, ada proses pembinaan e-commerce dan mendukung penuh upaya pemerintah ini," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)