Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini dilakukan karena dampak dari minuman alkohol sangat buruk pada anak muda. Dia menuturkan, jangan melihat hanya kepada kerugian pengusaha.
"Sekarang saya tanya, anak kamu minum alkohol bagaimana? Enggak boleh kan, enggak mungkin kan, kenapa Anda enggak kasih? Ada dampak buruk. Nah, sudah selesai kan? Clear kan? Setuju kan? Jadi kalau misalnya orang bilang bisnisnya turun, kita lihat berapa kerugian negara, masalah sosial yang muncul akibat itu nanti," tegas Rachmat, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurut Rachmat, saat ini pihaknya dalam membuat aturan ini berlandaskan semangat menjaga generasi muda Indonesia. Terlebih lagi akan ada era globalisasi atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung akhir tahun ini.
"Di mana pertarungan atau kompetisi, kunci sukses ada di manusia, Sumber Daya Manusia (SDM) kita harus kita persiapkan di sana, itu semangatnya. Jangan dilihatnya nanti dagangnya bagaimana, jangan. Tapi bagaimana kepentingan nasional kita, generasi muda kita harus dijaga. Ini saya kira semua harus dipahami oleh semua," papar Rachmat.
Untuk itu, aturan ini tidak akan direvisi atau diundur waktu pelaksanaannya.
"Kan keputusannya sudah jelas, tidak boleh dijual di minimart dan eceran kan. Pokoknya keputusan itu saja, semuanya enggak boleh, di bawah 5 persen enggak boleh. Kalau ada yang masih ngotot jual, nanti kita omong sama dianya," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)