Ambon Siap Batasi Penjualan Minuman Keras

Antara, Jurnalis
Senin 13 April 2015 20:28 WIB
ilustras (Foto : Okezone)
Share :

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyiapakan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan penjualan minuman keras (miras) golongan A di mini market mulai 16 April 2015.

"Perwali telah disiapkan dan saat ini dalam proses koreksi Wali kota Ambon, setelah siap maka akan dibagikan kepada pelaku usaha untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon Roger Saimima, Senin (13/4/2015).

Menurut dia, pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market disesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Menindaklanjuti Permendag maka kami menyiapkan Perwali pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A yang merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen seperti bir, dan minuman ringan beralkohol lainnya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya