Ambon Siap Batasi Penjualan Minuman Keras

Antara, Jurnalis
Senin 13 April 2015 20:28 WIB
ilustras (Foto : Okezone)
Share :

"Yang diijinkan adalah pelaku usah yang tertera dalam lampiran SK, jika ada pelaku usaha yang menjual tanpa ijin maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, minuman beralkohol golongan A yang dipakai untuk hotel, swalayan, restauran, bar dan juga Pub harus diperoleh secara resmi dari lima distributor yang ada.

"Minuman keras diperkenankan dijual jika jauh dari lokasi sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan pemukiman," ujar Roger Saimima.

(Meutia Febrina Anugrah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya