JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan terkait rasio pembiayaan atau loan to value (LTV) kredit properti dan kredit kendaraan bermotor. Adapun tujuan dari aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang bersinggungan langsung dengan kredit properti, khususnya perumahan, mengungkapkan bahwa pelonggaran aturan tersebut tidak mengganggu kinerja kredit Bank BTN.
Menurut Direktur Utama BTN (Persero) Maryono, tidak terganggunya kinerja BTN terkait kebijakan itu lantaran kebijakan tersebut mengatur masyarakat yang mengajukan rumah kedua dan ketiga.
"Untuk pembelian rumah yang pertama saya kira masih cukup baik, aturan LTV ini tidak terganggu secara signifikan pada BTN," kata Maryono di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (22/4/2015).