BI Kembali Review Aturan Kredit Rumah

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2015 14:35 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan akan melakukan review kembali terkait peraturan Loan to Value (LTV). Namun LTV harus tetap efektif untuk portofolio di sektor properti dan otomotif.

"Yang kita yakinkan tidak boleh lagi ada pembiayaan sepeda motor tanpa Down Payment (DP) karena itu akan buat profil risiko," paparnya saat ditemui di Ballroom Hotel Ritz Calton, Kamis (7/5/2015).

Sementara itu, untuk sektor properti, pihaknya akan memprioritaskan masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. Jika rumah ke-10, kalah prioritas dibandingkan dengan rumah pertama.

"Tapi kami jaga jangan sampai ada pembiayaan yang sudah dapat kredit dari bank tapi rumahnya baru jadi dua tahun kemudian, jadi debitur tidak dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit bank padahal rumahnya baru selesai dua tahun kemudian," sebutnya.

Review aturan LTV dilakukan untuk memberikan dorongan pada industri untuk tumbuh dengan kualitas yang baik.

"Ini akan kita atur tapi bentuk aturan LTV kami review supaya tetap memberi dorongan pada industri untuk bisa tumbuh tapi tidak korbankan kualitas, kami review tapi tetap utamakan kesehatan dan keseimbangan," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya