Seperti diketahui tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24 per kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh. Sebelumnya, tarif Mei 2015 golongan sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.
Pada Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24 per kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh.
Sebelumnya, tarif Mei 2015 golongan sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.5003.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.0006.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.0006.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh.
(Fakhri Rezy)