Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Lambok Antonius Siahaan, mengatakan bahwa BI telah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kewajiban penggunaan Rupiah di dalam transaksi baik tunai maupun non-tunai di dalam negeri.
"Kami sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan, bahwa semuanya harus menggunakan Rupiah," ucapnya dalam diskusi bersama media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dia melanjutkan, BI telah melakukan sosialisasi dengan beberapa pihak terkait pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV. Selain itu, BI juga melibatkan Otorita Batam yang saat ini dikenal dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Dengan Pelindo kami sudah adalah tanya jawab, bersama Otorita Batam juga sudah disampaikan. Semua kepelabuhanan baik udara maupun laut, sudah saya sampaikan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bank Indonesia per 1 Juni 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SBEI) yang isinya mewajibkan seluruh transaksi baik tunai maupun transaksi non tunai menggunakan mata uang Rupiah.
Aturan tersebut tertuang dalam SEBI No. 17/11/DKSP per tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Martin Bagya Kertiyasa)