"Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku 'illegal fishing'," kata Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.
Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)
(Rani Hardjanti)