JAKARTA - Rencana adanya tax amnesty atau pengampunan pajak akan tetap ikut menghapuskan sanksi pidana. Pasalnya, hanya cara ini yang dapat menarik dana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya Singapura.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito menyatakan, pemberian tax amnesty ini diakuinya memicu kontroversi. Namun, tidak ada cari lain yang dapat mengambil uang-uang dalam negeri yang mengendap di Singapura.
"Jadi kita mengkhususkan menarik dana di luar negeri. Soalnya kalau kita diam saja, yang untung siapa? Singapura. Tapi enggak ada cara lain untuk narik dana itu," ujar Sigit saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (24/6/2015).
Dia menyatakan, nantinya meskipun ada penghapusan pajak terutang untuk dana di luar negeri, namun ada tarif kompensasi yang harus disetor oleh wajib pajak tersebut. Sebab, konteks tax amnesty kali ini merupakan penghapusan sanksi pidana di bidang keuangan.
"Kita sih usulkan 10-15 persen. Karena kan lumayan mereka penghapusan sanksi pidana, umum, kan macam-macam tuh, korupsi, pencucian uang," ujar dia.
Sigit menjelaskan, potensi pajak yang dapat dikumpulkan dari tax amnesty tersebut minimal Rp100 triliun. Namun, skema tax amnesty ini masih perlu digodok lebih dalam karena belum mendapat persetujuan dari penegak hukum.
"Kalau Rp100 triliun kan worth itu. Kita capek-capek ngapa-ngapain diprotes sama masyarakat, okelah yang penting duitnya masuk," lanjut dia.
Aturan tax amnesty tersebut, dikatakan masih harus menunggu rapat Presiden terlebih dahulu dengan penegak hukum. Namun, Sigit memastikan, pihaknya telah menyiapkan baik naskah akademik maupun draft undang-undang tax amnesty.
(Fakhri Rezy)