Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) justru mengizinkan Go-Jek beroperasi. Tapi dengan satu catatan, kedua aplikasi tersebut terdaftar resmi dan membayar pajak.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Go-Jek dianggap hanya menambah kepadatan jumlah kendaraan yang berada di jalan.
"Go-Jek melanggar UU 22/2009 LLAJ, dan menambah ruwet," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Okezone di Jakarta belum lama ini.
Djoko menyebutkan, Go-Jek saat ini belum bisa dikatakan sebagai angkutan transportasi resmi yang diakui pemerintah. Sebab, Go-Jek sendiri hanya ada uji tipe namun tidak ada uji Kir.
Dirinya menyebut dengan hadirnya Go-Jek bisa menjadi pertanda bagi pemerintah untuk membenahi transportasi umum di seluruh sektornya. Stigma positif dari masyarakat dengan adanya fasilitas berbayar Go-Jek akibat transportasi umum yang ada saat ini masih jauh dari kata memuaskan.
"Itu fenomena ketika transportasi umum masih kurang bagus layanannya," jelas dia.
(Rizkie Fauzian)