JAKARTA – Regulator transportasi Filipina menolak penerapan Go-Jek Indonesia untuk memulai layanan berbagi kendaraan (ride-hailing) di negara tersebut. Alasannya, karena masalah kepemilikan asing.
Baca Juga: Pemerintah Bantu Go-Jek Mengaspal hingga Filipina
Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Martin Delgra mengatakan, Dewan Waralaba LTFRB membantah petisi anak perusahaan Go-Jek untuk menjadi layanan ride-hailing terbaru di Asia Tenggara, dilansir dari CNBC, Rabu (9/1/2019).
Seperti yang diketahui, tahun lalu perusahaan ride hailing asal Indonesia ini menyatakan akan melebarkan sayapnya dengan menyasar Vietnam, Thailand, Singapura, dan Filipina. Namun, sayangnya saat ini tersendat di Filipina.
“Go-Jek tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak diverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Go-Jek, yang menghitung Tencent Holdings dan JD.com sebagai investor, belum memberi komentar atas permasalahan tersebut.
(kmj)