JAKARTA – Regulator transportasi Filipina menolak penerapan Go-Jek Indonesia untuk memulai layanan berbagi kendaraan (ride-hailing) di negara tersebut. Alasannya, karena masalah kepemilikan asing.
Baca Juga: Pemerintah Bantu Go-Jek Mengaspal hingga Filipina
Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Martin Delgra mengatakan, Dewan Waralaba LTFRB membantah petisi anak perusahaan Go-Jek untuk menjadi layanan ride-hailing terbaru di Asia Tenggara, dilansir dari CNBC, Rabu (9/1/2019).
Seperti yang diketahui, tahun lalu perusahaan ride hailing asal Indonesia ini menyatakan akan melebarkan sayapnya dengan menyasar Vietnam, Thailand, Singapura, dan Filipina. Namun, sayangnya saat ini tersendat di Filipina.
“Go-Jek tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak diverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Go-Jek, yang menghitung Tencent Holdings dan JD.com sebagai investor, belum memberi komentar atas permasalahan tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.