Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) justru mengizinkan Go-Jek beroperasi. Tapi dengan satu catatan, kedua aplikasi tersebut terdaftar resmi dan membayar pajak.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Go-Jek dianggap hanya menambah kepadatan jumlah kendaraan yang berada di jalan.
"Go-Jek melanggar UU 22/2009 LLAJ, dan menambah ruwet," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Okezone di Jakarta belum lama ini.
Djoko menyebutkan, Go-Jek saat ini belum bisa dikatakan sebagai angkutan transportasi resmi yang diakui pemerintah. Sebab, Go-Jek sendiri hanya ada uji tipe namun tidak ada uji Kir.
Dirinya menyebut dengan hadirnya Go-Jek bisa menjadi pertanda bagi pemerintah untuk membenahi transportasi umum di seluruh sektornya. Stigma positif dari masyarakat dengan adanya fasilitas berbayar Go-Jek akibat transportasi umum yang ada saat ini masih jauh dari kata memuaskan.
"Itu fenomena ketika transportasi umum masih kurang bagus layanannya," jelas dia.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.