JAKARTA - Penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok masih menuai protes dari Kementerian Perdagangan. Pasalnya, hal tersebut justru semakin meningkatkan peredaran produk rokok palsu dan semakin tidak melindungi konsumen.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan keberatan dan meminta adanya konsultasi publik terhadap rencana penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging di Singapura.
"Nanti kita akan lihat. Yang jelas Indonesia tetap mengajukan ini untuk masalah rokok," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurutnya, dengan adanya kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan. Sehingga, perlindungan konsumen tidak lagi dapat dilaksanakan dengan baik.
"Masalah rokok domestik ini mereka kan punya merek. Menurut saya tidak ada mereknya dikhawatirkan bisa jadi barang palsu. Karena siapa saja bisa produksi. Kalau ada merk kan kita tahu ini produksi siapa," lanjut dia.
Meski demikian, Rachmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghargai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masing-masing negera, termasuk Singapura.
"Masing-masing punya policy. Bukan persoalan rugi atau nggak. Tapi kalau di Indonesia kan (pencantuman merek) untuk pengamanan konsumen di Indonesia, karena barang palsu banyak beredar," tandasnya.
Seperti diketahui, Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Sebelumnya, sudah ada tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
(Fakhri Rezy)