"Masalah rokok domestik ini mereka kan punya merek. Menurut saya tidak ada mereknya dikhawatirkan bisa jadi barang palsu. Karena siapa saja bisa produksi. Kalau ada merk kan kita tahu ini produksi siapa," lanjut dia.
Meski demikian, Rachmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghargai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masing-masing negera, termasuk Singapura.
"Masing-masing punya policy. Bukan persoalan rugi atau nggak. Tapi kalau di Indonesia kan (pencantuman merek) untuk pengamanan konsumen di Indonesia, karena barang palsu banyak beredar," tandasnya.
Seperti diketahui, Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Sebelumnya, sudah ada tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
(Fakhri Rezy)