Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Gugat Australia karena Kemasan Rokok Polos

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2015 |18:47 WIB
Indonesia Gugat Australia karena Kemasan Rokok Polos
Ilustrasi rokok. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Sebelumnya, sudah ada tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bachrul Chairi, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.

Menurutnya, kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah melanggar hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Pasalnya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” kata dia lewat siaran tertulisnya, Jakarta, Sabtu (6/6/2015).

Selain itu, kebijakan Australia melalui penerapan kemasan polos produk rokok dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.

Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia dikarenakan hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement